Taruna Akpol saat menjalani siding di PN Semarang. |
SEMARANG, harian7.com – Persidangan kasus
penganiayaan taruna Akpol Semarang oleh 14 taruna Akpol, digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/9). Ke-14 tersangka akhirnya hadir dalam
persidangan tersebut. Mereka disidang terpisah dalam tiga ruang. Empat
tersangka disidang di ruang Prof Oemar Seno, 9 tersangka disidang di ruang Prof
R Soebekti SH, serta satu tersangka disidang di ruang sidang II.
Pantauan harian7.com di PN Semarang, ke 14 tersangka
tersebut tiba di PN Semarang dengan dibawa mobil polisi Polda Jateng dengan
penjagaan ketat petugas. Sebelumnya, mereka harusnya menjalani siding pada 5 September
dan 12 September 2017 lalu namun mereka semua tidak hadir. Kemudian, siding dilanjutkan
pada 12 September 2017 juga tidak hadir. Akhirnya, pada siding Selasa (19/9)
mereka semua hadir.
Diketahui,
keempatbelas tersangka itu menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Brigadir
Dua Taruna (Brigdatar) Muh Adam, Taruna Akpol tingkat II, warga Jalan penghulu,
Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta hingga akhirnya meninggal dunia, Kamis (18/5)
lalu. Korban meninggal dunia diduga akibat pukulan maupun hantaman benda keras pada
bagian dadanya. (Dyant / Heru)