Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ribuan Warga NU Gelar Aksi Damai, Tolak Permen Nomor 23 Tahun 2017

Redaksi
Jumat, 18 Agustus 2017, 19:21 WIB Last Updated 2017-08-18T12:24:16Z
Plt Tnfidziah PC NU Kab Semarang KH Abdul Ghofur menyerahkan petisi warga NU kepada Bupati Semarang, dr Mundjirin SpOG di halaman Setda Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat (18/8).
UNGARAN,harian7.com - Ribuan  santri, ustad dan kyai gelar aksi damai dengan turun ke Kantor Bupati Semarang. Dalam aksi yang di gelar  menyampaikan penolakan penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari alias Full Day School (FDS).
Ribuan warga NU menyikapi denfan mengadakan doa bersama di halaman kantor Bupati Semarang, Jumat (18/8) sore. Mereka mendoakan para ulama, pejuang, pemimpin dan bangsa Indonesia diberi keselamatan dan ketentraman, serta berharap diberikan generasi penerus bangsa berahlak dan berkepribadian baik.
Plt Pengurus Tanfidziah PC NU Kabupaten Semarang, KH Abdul Ghofar meyatakan hasil kesepakatan rapat para pengurus NU Kabupaten Semarang menyatakan bahwa agar FDS tidak diberlakukan di Kabupaten Semarang. Karena justru akan membelenggu anak didik.
"Anak-anak akan kehilangan kharakternya, karena selama ini saat sore banyak anak-anak belajar mengaji yang mendasarkan ahlak dan kepribadian anak,"katanya.
Penolakan pada FDS juga karena anak-anak kota sehari penuh ditinggalkan oleh orang tuanya sehingga khawatir dengan pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan peserta didik ke hal-hal negatif, hal ini juga tidak sepenuhnya benar. Karena kota-kota besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi, nilai-nilai, dan pendidikan agama yang sudah berlangsung selama ini.

"Sementara di Kabupaten Semarang pun banyak anak-anak yang mengaji di madrasah dan TPQ saat sore. Pendidikan ahlak moral dan kharakter banyak ditanamkan pendidikan ini. Kami berharap agar pemerintah Kabupaten Semarang agar tidak menerapkan FDS, ini demi generasi penerus bangsa Indonesia," ungkap pengasuh Pondok Pesantren  Sanggar Baca Ayatillah, Desa Kalisidi, Kabupaten Semarang.

Petisi warga NU Kabupaten Semarang ini diberikan pada Bupati Semarang, Mundjirin agar mendatangani harapan warganya. Namun Mundjirin menolak menandatangani, karena tanggung jawan pelaksanaan pendidikan SMA/SMK sudah diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Pendidikan dasar masih menjadi tanggung jawab kami, hanya saja pendidikan menengah sejak Juli lalu diambil alih oleh Provinsi. Maka petisi ini perlu diubah seseuai tanggung jawab kami, kami tidak berani mendahului perintah Gubernur," katanya.
Secara umum Mundjirin belum akan menerapkan FDS ditingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Semarang. Karena perlu dilakukan kajian kesiapan fasilitas dan infrastruktur yang ada. "Perlu dikaji dulu bagaimana kesiapan untuk makan siang anak-anak, apakah kantinnya sudah siap. Selain itu bagaimana transportasi anak-anak ini, apakah angkutannya sudah memadahi saat mengantar dan pulang. Untuk sementara belum akan kami terapkan di SD dan SMP," ujar orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini.(Andi/GD)

Iklan