Dalam hal ini Joko menyebutkan di sektor pendidikan terkhusus di Kota Salatiga, hingga saat ini masih adanya pungli. Bahkan belum lama ini LCKI melaporkan atas temuan dugaan adanya pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2018.
" Saya merasa prihatin dengan masih adanya pungutan liar (Pungli) di lingkup Pendidikan. Prihatin dengan hal tersebut, kita sudah melaporkan dugaan adanya pungli di SMAN 3 dan SMAN 2 Salatiga, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai bentuk pelajaran agar tahun depan hal tersebut tidak terulang,"tandas Joko.
LCKI mencatat dugaan mal administrasi dengan pemberian imbalan atau indikasi pungli di sektor pendidikan Kota Salatiga bisa terbilang sangat memprihatinkan.
"Baru-baru ini di sektor pendidikan cukup tinggi, kita menerima sekitar dua laporan per hari. Dalam praktekanya pun di kemas sang sangat rapi, semisal dengan embel-embel aneka sumbangan,"jelasnya.
Joko menyebutkan, pungli umumnya dilakukan kepala Sekolah kepada orang tua murid pada saat musim penerimaan siswa baru yang ingin anaknya masuk ke sekolah favorit, terutama sekolah negeri, khususnya tingkat SMP dan SMA di seluruh provinsi Indonesia, terkhusus di Kota Salatiga.
"Dengan adanya dan aduan masyarakat, nampak jelas dan semakin membuktikan masih adanya pungli hingga saat ini di dunia pendidikan. Praktek pungli itu sendiri, tidak berhenti meski pemerintah sudah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),"terangnya.
Lanjut Joko, Memang harus diakui hingga saat ini masih banyak pungutan liar tidak terkait dengan peningkatan kegiatan belajar mengajar. Bahkan berdasarkan temuan survei LCKI,Dugaan ada uang koordinasi dari sekolah ke Dinas Pendidikan. Praktek pungutan itu melibatkan beberapa lapisan yang melibatkan kepala sekolah dan pihak-pihak lain yang berkompeten.
"Saya tegaskan, praktek pungli apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan, karena sangat memberatkan orangtua. Untuk itu selain tindakan tegas dari pemerintah, diperlukan pengawasan dari masyarakat untuk bisa mengurangi tingkat korupsi,"tegasnya.
Sekali lagi ia (Joko Tirtono S.H.) mengingatkan, dunia pendidikan itu harus menjadi dasar penanaman praktik pemberantasan korupsi, bukan malah menyuburkan praktik KKN. Cilakanya praktik penyelewengan itu dilakukan di depan anak-anak, yang kelak akan menjadi pemimpin di negeri ini.
"Harapan saya dengan adanya laporan LCKI terkait temuan dugaan adanya pungli di SMAN 3 dan SMAN 2 ke Kejati, pihak APH di harapkan tegas dan menindak. Bahkan dari kabar yang yang saya terima, di SMAN 3 pungutan tersebut telah di kembalikan ataupun di alokasikan ke pembayaran SPP,"pungkasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Salatiga, Dra. Yuliati Eko Atmojo. M.PD. saat di konfirmasi harian7.com, membantah terkait kabar dugaan adanya pungutan liar dan pengembalian uang pungutan tersebut kepada orang tua murid.
"Tidak benar mas,"katanya. (Shodiq/H7-01)