Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kapolres Kepulauan Selayar Himbau Kaum Remaja, Hentikan Sex Bebas

Redaksi
Sabtu, 05 Agustus 2017, 23:47 WIB Last Updated 2017-08-05T16:47:31Z
Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, SIK bersama Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali.
Kep.Selayar,harian7.com - Rasa keprihatinan mendalam disampaikan Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK menyusul pengungkapan dua kasus aborsi hasil hubungan gelap pasangan kekasih tanpa ikatan pernikahan.

Dalam kaitan itu, Eddy menghimbau kaum remaja dan pasangan muda-mudi di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk sedini mungkin menghindari perbuatan tecela dan tidak terpuji yang dapat mengarah kepada terjadinya tindak pidana pelanggaran hukum dengan menghentikan kegiatan sex bebas di luar nikah dan atau tidak melakukan hubungan intim bersama pasangan sebelum melaksanakan pernikahan.

Peringatan ini disampaikan secara khusus bagi mereka pasangan remaja serta kaum muda-mudi berstatus pacaran yang masih sementara melakukan penjajakan dan baru akan saling mengenal satu sama lain.
Dia mengingatkan kaum remaja dan pasangan muda-mudi pada umumnya untuk tidak nekad melakukan kegiatan yang melanggar norma, adat kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan. Pengungkapan dua kasus aborsi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polres Kepulauan Selayar dalam dua bulan terakhir, sudah cukup mempermalukan dan mencoreng citra, serta nama baik Kabupaten Kepulauan Selayar di mata publik.

Penegasan tersebut dilontarkan Eddy saat disambagi wartawan sesaat setelah menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH yang dilaksanakan secara terpusat di Baruga Sapolohe, rumah jabatan bupati, hari Kamis, (3/8) kemarin.

Kapolres Kepulauan Selayar mengingatkan kaum pria  agar untuk belajar bertanggung jawab dan Jangan hanya bisa membuat, tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditdalmas Ditsabhara Polda Sulsel itu.

Kronologis pengungkapan kasus aborsi yang melibatkan seorang wanita pelayan toko di kota Benteng ini terkuak dari laporan sekelompok anak muda di Lingkungan Kelurahan Bonto Bangung, Kecamatan Bontoharu yang memergoki seorang pria mencurigakan sedang membawa bungkusan kresek (kantong plastik) menuju ke salah satu lokasi pemakaman di wilayah setempat.
Tanpa pikir panjang, kelompok pemuda bersangkutan pun langsung mencegat kendaraan pria dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dikemas rapi dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Ironis, karena saat dibuka, kantong tersebut ternyata berisi janin seorang bayi berusia sekitar enam bulan yang sedianya akan dimakamkan di lokasi taman pemakaman umum setempat. Setelah memastikan kantong plastik yang dibawah berisi janin bayi, salah seorang perwakilan pemuda bernama Aso langsung menghubungi dan melaporkan peristiwa yang baru saja disaksikannya ke Mako Polres Kepulauan Selayar.

Usai menerima laporan kejadian, piket jaga Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Kepulauan Selayar, langsung bergerak cepat menuju ke TKP dan mengamankan tersangka pembawa janin bernama Albertus Darwin (21 thn) pria asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dihadapan penyidik kepolisian, Albertus mengakui bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelapnya dengan wanita Rina Agustina (20 tahun). Mendasari pengakuan tersebut, aparat penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Kepulauan Selayar, bergerak menuju ke sebuah rumah kost yang berlokasi di Jl. Veteran, Benteng dan berhasil mengamankan wanita Rina Agustina yang didapati tengah mengalami pendarahan.

Dari TKP, Rina Agus Tina langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah KH. Haiyung Benteng untuk menjalani proses perawatan intensif tim medis. Selain mengamankan Albertus dan Rina Agustina, polisi juga ikut menggelandang sitti Hawang wanita paruh bayah berusia (47 thn) yang ikut membantu Rina Agus Tina melakukan tindakan aborsi.
Kini, ketiganya sementara menanti proses hukum lanjutan dan terancam dijerat pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah), pungkas Kapolres Kepulauan Selayar. (fadly syarif)

Iklan