Petugas saat menangkap pelaku. |
Menurut keterangan saksi mata Sujati (48 ) dan Laila (18) warga Perum Perhutani Desa Susukan, Kecamatang Ungaran Timur Kabupaten Semarang mengatakan, Penangkapan pelaku pencurian kayu bermula pada hari Senin (28/8) sore sekira pukul 17.00 WIB, rombongan pelaku datang ke lokasi hutan Penggaron. Setelah malam tiba (Maghrib) para pelaku bersama dengan tenaga tebang mulai menebang dua pohon Sonokeling hingga tengah malam sekira pukul 00.30 WIB dan selanjutnya para pelaku memotong dua pohon yang telah di potong sepanjang dua meter.
"Para pelaku langsung memotong dua batang pohon yang telah di tebang, dan langsung di potong-potong dengan ukuran panjang dua meter. Setelah terpotong, kayu di angkut dengan menggunakan dua unit mobil Truk sekitar pukul 03.30 WIB. Mengetahui hal tersebut saya dan warga menginformasikan ke Polsek Ungaran dan koordinasi dengan Asper dan segera di lakukan penangkapan,"terangnya.
Kapolsek Ungaran Kompol M.aslam.Sh.M.Si. membenarkan telah di lakukannya penangkapan terhadap kawanan pencuri kaya di lahan perhutani.
"Mendapat informasi masyarakat kami langsung menangkap pelaku bernama Sutrisno (41) Desa Meteseh RT 05 RW 05, Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, selaku otak pencurian dan ke dua temanya,"terangnya.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 batang kayu hasi curian dan satu unit truk dengan nopol AA 1412 NK serta mesin sinso dan tali tambang sepanjang 50 meter.
"Kini barang bukti dan para pelaku sudah kami amankan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.(Andi Kusuma)