Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Kepulauan Selayar Ketuk Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2016

Redaksi
Rabu, 16 Agustus 2017, 00:49 WIB Last Updated 2017-08-15T17:49:11Z
Kep.Selayar,harian7.com - Setelah melalui tahapan pembahasan panjang melalui badan musyawarah (bamus), DPRD Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menyatakan persetujuan terhadap naskah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan mempertimbangkan pendapat akhir bupati terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2016.

Pernyataan persetujuan disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Ir. Arifin Daeng Marola melalui forum Rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari Senin, (14/08) malam, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar.

Hal tersebut dituangkan secara tertulis melalui surat keputusan DPRD Kepulauan Selayar Nomor 12 tahun 2017 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar, Nur Ali, SH.MH.  Surat keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan hasil rapat badan musyawarah DPRD yang ditindak lanjuti melalui penyelenggaraan rapat paripurna DPRD tertanggal, (14/08) dan realisasi APBD tahun anggaran 2016.

Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Ir. H. Arifin Daeng Marola yang didampingi oleh wakil Ketua DPRD, Muhammad Aris Ridwan, SE dan Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar, Nur Ali, SH.MH.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH.MH yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Marjani Sultan, M.Si, bersama jajaran Muspida, kepala organisasi pemerintahan daerah, camat dan segenap jajaran kepala desa. (fadly syarif)

Iklan