Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawa Lari Mobil Rental, Saat Menemui Mertua Diringkus Polisi

Redaksi
Rabu, 09 Agustus 2017, 22:21 WIB Last Updated 2017-08-09T15:21:43Z
Pelaku duduk termangu usai ditangkap petugas Polsek Tingkir.
Salatiga,harian7.com – Yongki Kristanto (42) warga Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tingkir, Rabu (9/8) petang. Yongki merupakan pelaku penggelapan mobil, dan berhasil diringkus saat berada di rumah mertuanya di daerah Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Keterangan yang dihimpunkriminalitas.com, kasus ini berawal saat pelaku Yongki (42) datang kerumah korban Budi Hartono (45) di Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga. Kedatangannya itu bermaksud menyewa mobil milik Budi jenis Mitsubhisi T120 SS nopol K 8468 DF. Usai menerima kontak mobil beserta STNK nya, pelaku langsung pergi hingga berhasil ditangkap.

Kapolsek Tingkir Kompol Harrry Sutadi mengatakan, bahwa dari laporan korban itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus penggelapan itu. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah mertuanya di Tegalrejo Salatiga. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti mobil Mitsubhisi T120 SS nopol K 8468 DF.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah mertuanya di Tegalrejo beserta barang bukti satu mobil hasil penggelapan. Kini, pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Tingkir,” tandas Kompol Harry Sutadi. (Heru/M.Nur)

Iklan