Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Waspadai Praktik Penipuan dan Kecurangan Harga di Minimarket

Redaksi
Senin, 24 Juli 2017, 15:22 WIB Last Updated 2017-07-24T09:15:47Z
Sebuah minimarket yang di duga melakukan kecurangan. (Foto : Ady Prasetyo)
Magelang,harian7.com - Praktik penipuan harga ternyata masih marak di gerai-gerai minimarket di Indonesia. Modusnya sangat beragam, yang paling kerap terjadi adalah ketidaksesuaian harga antara yang tercantum di display dan harga riil di kasir. Kendati kecil nilainya, hanya ratusan rupiah, tapi kalau dikalikan dengan jutaan kali pembelian oleh konsumen, maka angka penipuan ini akan sangat fantastis. Itu sebabnya, konsumen diminta mewaspadai praktik manipulasi harga di minimarket dan tidak segan untuk melaporkan kejahatan ini kepada pihak-pihak terkait.

Dari informasi dan Investigasi wartawan Harian7.com Biro Kedu menyebutkan, Terdapat kecurangan di sebuah Minimarket koperasi di Pakis, Magelang.  Dari hasil temuan di lapangan, harga satu botol  minuman penyegar yang dalam display (rak) tertulis harga Rp. 5900 namun saat membayar di kasir muncul harga Rp. 6500. Jelas hal itu muncul kecurangan karena muncul selisih harga sebesar Rp 600 Rupiah.

Masih adanya praktik-praktik curang minimarket, Menharuskan kita untuk bisa belajar dan berhati hati saat berbelanja.Dalam hal ini bukan nominalnya yang menjadi soal, meskipun nominalnya hanya sebesar Rp 73, 600, atau Rp 1000 rupiah seperti yang tertulis diatas mungkin tidak berarti bagi kita semua. Namun sebagai contoh, semisal itu dikalikan dalam sehari ada yang belanja 100 orang maka  Rp. 600x100x30 , maka perbulanya sudah terkumpul sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah).

Kecurangan tersebut juga pernah di alami Bintang (25) warga sekitar yang juga pernah berbelanja di minimarket tersebut. Dalam struk belanjanya terdapat selisih antara harga di (rak) display dengan struk sebesar Rp. 1000 dalam 1 item yang dibelinya.

"Iya saya pernah belanja di situ tapi harga di rak dan di struk beda dan terdapat selisih Rp 1.000 dan sekarang jadi malas belanja disana," terangnya kepada Harian7.com pada Senin (24/07).

Terpisah, Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Sidakk (LAPK SIDAK) Agus Subekti mengatakan, terjadinya praktik curang/manipulasi harga yang dilakukan oleh minimarket yang marak belakangan ini, merupakan pelanggaran etika perdagangan yang sangat merugikan konsumen. Maka dari itu, kata dia, pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mampu menertibkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh ritel modern di Indonesia.

“Tindakan kecurangan seperti ini perlu ada tindak lanjut dari pemerintah agar tidak makin melebar dan merugikan banyak masyarakat,” kata Agus kepada harian7.com, Senin (24/7), saat di temui dikantornya, di Kabupaten Semarang.

Lanjut Agus, Memang praktik kecurangan harga biasanya tidak dengan angka nominal yang besar. Hanya saja jika dihitung secara akumulatif nilainya sangat spektakuler, dan yang jelas dirugikan adalah para pembeli. Oleh karenanya, seru Agus, jika masyarakat dan konsumen ritel menemukan kecurangan-kecuangan itu harus kritis dan pro aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berewenang agar segera dapat ditindaklanjuti.

“Kerugian secara umum besar, harus ada upaya kritis dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti secara cepat oleh aparat pemerintah,” ujarnya.

Jika kemudian pengusaha ritel terbukti bersalah, sambung Agus, pemerintah harus bersikap tegas dan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usaha secara administrasi agar tidak terulang kejadian yang sama.

“Kalau memang bersalah harus dicabut izinnya, biar pelaku yang sama tidak melakukan hal serupa dan tentu saja memberikan efek jera bagi pelaku kecurangan,” tegasnya.

Sejauh ini, dalam pandangan Agus Subekti, praktik nakal dilakukan ritel modern itu sebenarnya adalah modus iklan (promosi) untuk dapat menjaring konsumen dengan memampang harga lebih murah. Namun, tegasnya, ulah semacam ini jelas melawan hukum perdagangan sehingga harus ditindak tegas oleh pemerintah.

“Intinya pemerintah harus bertindak tegas, agar konsumen yaitu masyarakat tidak dirugikan lebih besar lagi kedepannya,” tukasnya.

Menurut Agus Subekti,  perbedaan harga yang tidak sesuai dengan harga asli termasuk melanggar Pasal 8 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebab informasi harga tidak sesuai dengan harga aslinya.

"Ini sama saja pelanggaran dengan cara mempromosikan barang atau menawarkan barang dengan sesuatu yang tidak pasti. Ini juga masuk dalam kategori kejahatan atas informasi harga yang merugikan konsumen," jelasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, Dari hasil pengamatan dan investigasi kami, banyak kami temukan kecurangan-kecurangan yang di lakukan, terutama di toko ritel minimarket.

"Untuk mencegah adanya kecurangan, saat ini kami akan fokus memantau dan jika terbukti akan kami laporkan. Sementara kami mengawasi di wilayah Jawa Tengah dan saat ini fokus di Salatiga, Boyolali, Kabupaten Semarang, Magelang dan Kota Semarang, serta di sejumlah kota lain di luar Jawa Tengah,"pungkasnya. (Ady Prasetyo/Harvi)

Iklan