Iklan

Iklan

,

Tag Populer

Label

Kategori

Politics
Lihat Semua

Baca Juga

Technology
Lihat Semua

Fashion
Lihat Semua

Sports
Lihat Semua

Entertainment
Lihat Semua

Sport

Tekno

Berita Utama

Populer Tahun ini

Photos
Lihat Semua

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Channels TV
Lihat Semua

Kategori Berita

Headline

Notification

Iklan

Last Year

Last Week

Last Month

Iklan

Diduga Lakukan Pungutan Liar, SMAN 2 Salatiga di Laporkan Ke Kejati Jawa Tengah

Redaksi
Jumat, 28 Juli 2017, 11:39 WIB Last Updated 2017-07-28T05:01:31Z
Ketua LSM LMP Salatiga, Arief Satriasmara saat memperlihatkan arsip surat yang telah di layangkan ke Kejati Jateng.
Salatiga,harian7.com - Dugaan adanya pungutan sekolah berkedok sumbangan dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih Kota Salatiga (LSM LMP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Ketua LSM LMP Kota Salatiga, Arief Satriasmara mengatakan, pelaporan pada aparat penegakan hukum ini dikarenakan ada indikasi dugaan pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru berkedok sumbangan di SMA Negeri 2 Salatiga.

"Kami telah laporkan dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp 4.093.000,' saat Penerimaan Siswa Didik Baru tahun 2017 ini, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,"kata Arief kepada Harian7.com, Jumat (28/7) pagi.

Selama ini, ungkap Arief, pihaknya menduga pelaksanaan program penerimaan siswa baru 2017 di Kota Salatiga masih amburadul dan masih banyak adanya dugaan penyimpangan pada bidang penyelenggaraan pendidikan.

"Banyak pungutan disekolah yang seolah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah," lanjut Arief.

Terkait adanya temuan pungutan liar ini, LSM LMP telah mengadukan ke Anggota DPRD Kota Salatiga beberapa waktu lalu.

"Saya sudah mengadukan dan mendatangi terkait temuan ini ke Kantor DPRD Salatiga, namun menurut menurutnya untuk Sekolah Menengah bukan wewenangya melainkan wewenang Provinsi,"terannya.


Adanya pungutan liar, Dinas Terkait ada baiknya mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah, agar melarang pihak aekolah melakukan pungutan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jangan biarkan polemik yang terjadi setiap tahun menjadi tradisi dan dimanfaatkan pihak sekolah untuk memungut dana sumbangan pendidikan yang besarnya cukup fantastis angkanya," tegasnya.

Seharusnya lanjut Arief, namanya sumbangan itu sukarela dan besarnya tidak ditentukan dan waktunya juga tidak mengikat (dibatasi waktunya).
Kwitansi pembayaran PPDB

Terpisah, Salah seorang orang tua wali murid yang enggan di sebutkan namanya membenarkan terkait adanya pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2018. Menurutnya pungutan berkedok sumbangan sebesar Rp 4.093.000,' (empat juta sembilan puluh tiga ribu) sangat memberatkan.

"Benar mas, pungutan tersebut dalihnya untuk membayar titipan SPI, seragam sekolah, kegiatan bimbingan mental dan SOP,"jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak sekolah belum bisa di konfirmasi.(H-02/red)

Iklan