Iklan

Iklan

,

Iklan

Joko Tirtono SH : Pasal Yang Disangkakan Kepada Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Terlalu Memberatkan

Redaksi
Jumat, 26 Mei 2017, 19:19 WIB Last Updated 2017-05-26T14:03:48Z
Joko Tirtono SH
SALATIGA, harian7.com – Dengan telah ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya Bripdatar M Adam, Taruna Akpol Tingkat II, kasus tersebut terus berjalan hingga sekarang. Bahkan, sebanyak 14 pengacara siap mendampinginya sebagai kuasa hukumnya. Salah satu pengacara adalah Joko Tirtono SH, kuasa hukum dari tersangka AA.
          “Sebanyak 14 tersangka itu, masing-masing didampingi kuasa hukumnya. Para pengacara atau kuasa hokum ini ditunjuk langsung oleh Polda Jateng yang dikomandani Heru Wismanto SH (Salatiga). Saya sendiri mendampingi tersangka AA, dan intinya untuk memberikan motivasi mental atau bahkan spirit agar tersangka masih punya harapan sebagai anak bangsa,” kata Joko Tirtono kepada harian7.com, Jumat (26/5).
Selain itu, memberikan kontribusi pembelaan hukum yang harapannya dapat ikut meringankan tersangka dari ancaman Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pasalnya, kedua pasal tersebut sangat memberatkan para tersangka dan ancamannya hukuman 12 tahun penjara.
          Para tersangkanya, sampai sekarang telah diamankan Polda Jateng. Dari 14 tersangka tersebut, sebagian besar taruna berasal dari Indonesia wilayah Timor, dan mereka mempunyai temperamen tinggi. Namun begitu, mereka semua mengaku mmenyesal dan peristiwa itu diluar dugaan. Karena akhirnya muncul proses pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain.         
“Pihaknya selaku kuasa hukum dari tersangka AA, sangat hati-hati dalam memberikan pernyataan kepada media atau pers. Pasalnya, kasus ini pertama kalinya terjadi di Akpol Semarang dan menjadi heboh secara nasional. Harapannya, kasus ini merupakan yang pertama dan paling akhir terjadi di Akpol," ujar Jack, demikian biasa disapa.
          Joko Tirtono menambahkan, bahwa dengan mencuatnya kasus tersebut, para petinggi Polri khususnya harus berani memulai melaksanakan restorasi pengawasan ekstra ketat kepada taruna kepolisian. Mereka ini adalah para taruna kepolisian dan sebagai calon penegak hukum yang ideal, tegas, jujur dan amanah. Semua ini, nantinya merupakan pengawal dan pengayom abdi masyarakat. (HERU)

Iklan