Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini. |
“Terdakwa Sri hartini telah menerima sejumlah uang yang berasal dari 34 guru dan kepala sekolah SMP, SMA maupun SMK di Klaten, terkait dengan pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong,” terang Afni Karolina SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5).
Ke 34 guru dan kepala sekolah itu dalam menyetorkan uangnya kepada Sri Hartini bervariasi. Selain itu, Bupati Klaten non aktif ini juga menerima setoran uang dari 148 kepala desa (Kades) terkait dengan pengelolaan dana bantuan keuangan desa. Jika dijumlah secara keseluruhan uang yang diterima mencapai Rp 4,8 miliar.
“Bukan hanya itu, terdakwa juga telah menerima gratifikasi terkait dengan pengisian jabatan di PDAM Kabupaten Klaten. Ditambah gratifikasi ini, total yang diterima Sri Hartini mencapai Rp 9,1 miliar.Namun penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan ke KPK,” kata Karolina.
Akibat perbuatannya itu, Sri Hartini dijerat dengan Pasal 12b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Dyanto / RED)