Iklan

Iklan

,

Iklan

Pesta Sabu di Rumah Kost, Tiga Orang Diamankan Polisi

Redaksi
Minggu, 19 Maret 2017, 18:00 WIB Last Updated 2017-03-19T11:00:14Z
Tiga tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil di amankan polisi.
SALATIGA, harian7.com – Diduga sedang pesta narkoba jenis sabu, tiga orang berhasil dirigkus jajaran Reskrim Polsek Sidomukti, Polres Salatiga, Jumat (17/3) sekkitar pukul 19.30 wib. Mereka diringkus di tempat kost Jalan Merpati No 29 RT 01 RW 09 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Ketiganya adalah Eko Basofi (30) warga Jalan Pondok Cabe Ilir RT 02 RW 06, Kelurahan/Kecamatan Pamulang, Kabupaten Banten - R Bambang Murti Usada Maulana Mahgribi (36) warga Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang – dan Wahyu Tri Asmara (40) warga Jalan Adisucipto No 205 Kota Salatiga. Kini, ketiganya mendekam di tahanan Polsek Sidomukti.
        Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram, 3 korek gas warna merah, 1 buah pipet, 1 paket shabu terbungkus plastik klip seberat 0,41 gram, serta 1 buah HP Black Berry.
        Kasus ini berawal dari infrmasi masyarakat yang menyatakan bahwa di rumah kost Jalan Merpati No 29 Mangunsari, Salatiga tersebut sering dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi ini, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Ternyata benar, saat dilakukan penylidikan, di tempat tersebut terdapat tiga orang yang sedang pesta sabu. Petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan.
        “Akibat ulahnya itu, ketiga orang dijerat dengan Primer Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. Kini kasus ini masih dalam pengembangan petugas,” tandas Kompol B Setyoko.(M.NUR/HERU)

Iklan