Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 M

Redaksi
Kamis, 16 Maret 2017, 20:36 WIB Last Updated 2017-03-16T13:36:40Z
SALATIGA, harian7.com – Barang bukti pidana khusus narkotika dan obat terlarang yang berhasil disita dari wilayah hukum Salatiga mencapai Rp 852 juta, akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik RSUD Salatiga, Kamis (16/3). Pemusnahan dilakukan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga setelah memiliki kekuatan hukum tetap. 
“Barang bukti yang kami musnahkan ini nilainya mencapai Rp 852 juta hingga Rp 1 miliar. Kita sengaja menggandeng RSUD Salatiga karena barang bukti itu dimusnahkan ddengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insenerator milik RSUD Salatiga,” kata Subhan SH MH, Kasi Intel Kejari Salatiga, di RSUD Salatiga.
Kajari Salatiga, Bambang Setyadi SH MH mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan. Dari sini, harus segera dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan. Penyitaan barang bukti ini dari kejahatan tindak pidana dalam tiga bulan terakhir di tahun 2016 hingga awal tahun 2017.
“Barang bukti ini khusus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kita musnahkan ini dari 18 kasus yang sudah diputus di PN Salatiga dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Bambang Setyadi.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto SIK MH menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga dan nilainya hampir Rp 1 miliar.
Turut hadir dalam pemusnahan ini, Pj Walikota Salatiga Drs Achmad Rofai MSi, Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto SH MH, Ketua PN Salatiga Salman Alfariz SH MH, Dandim 0714 Letkol TNI Azjur Bahasoan, Direktur RSUD Salatiga Dokter Agus Sunaryo maupun Badan Pengawas RSUD Salatiga, Drs H Sri Mulyono SH. (HERU/M.NUR)

Iklan