ILUSTRASI |
Anggoro di tangkap lantaran telah membawa kabur sebuah kamera Canon Tipe EOS 600 D dan hand phone Xiaomiy milik Burhan Ardiansah ( 22 ) warga Desa Bringin, RT 03 RW 01, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
"Benar, pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut,"kata Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri SH.
Dari informasi di himpun, Kasus penipuan bermula pada saat korban memosting usahanya sebagai jasa rental kamera dan handphone serta alat elektronik lainya melalui media sosial facebook dan Instragram. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban yang selanjutnya menyewa satu buah kamera dan handphone dengan kesepakatan biaya sewa Rp 170.000-. Per hari. Setelah saling sepakat, korbanpun menyerahkan kamera dan handphone kepada pelaku. Korban baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan. Pasalnya, setelah membawa kamera milik korban pelaku di tunggu berhari hari tidak ada kabar. Merasa di tipu, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada polisi. Mendapat laporan, polisi segera melakukan pencarian dan dengan cepat dapat menangkap pelaku.
Akibat perbuatanya, Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (HARVI)