Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pengerjaan Perumahan Sahara Residence di Wilayah Desa Asinan, Warga Mengaku Belum di Mintai Ijin

Redaksi
Senin, 20 Februari 2017, 22:33 WIB Last Updated 2017-02-20T15:33:32Z
Perumahan Sahara Residence dalam tahap pengerjaan.
Ungaran,harian7.com - Warga Dusun Semurup RT 11 RW 04, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mempertanyakan aktivitas proyek pembangunan perumahan  Sahara Residence di wilayahnya.
Pasalnya, proyek pembangunan perumahan itu diduga tak mengantongi izin, namun sudah melaksanakan kegiatan.
Mujiono, ketua RT setempat mengatakan, pembangunan perumahan yang dilaksanakan diduga belum mangantongi izin prinsip, Izin lokasi, Amdal serta izin Lalin dari Pemkab Semarang.

“Kami sangat menyayangkan pekerjaan yang dilakukan oleh pengembang hingga saat ini diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, tapi pembangunan terus berjalan,” ujar Mujiono Senin (20/2) kepada harian7.com.
Kata Mujiono , sebelum dimulainya pekerjaan tersebut, seharusnya pihak pengembang sudah memiliki izin terlebih dahulu baik yang di awali dari warga sekitar.

“Kita meminta kepada pihak terkait di Pemkab Semarang untuk segera bertindak tegas dan secepatnya untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan perumahan Sahara Residence, Sebab warga setempat belum di mintai persetujuan baik secara lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Ditambahkan, warga setempat juga mengaku terkena dampak dari aktifitas pengerjaan perumahan tersebut. Selain itu warga meminta pihak pengembang untuk bertanggung jawab serta memberikan komensasi kepada masyarakat sekitar.

"Kalau mau di teruskan pembangunan ya harusnya minta izin lingkungan dulu dan juga memberikan komensasi ke warga,"tambahnya.
Namun hal itu di  bantah oleh Kepala Desa Asinan Lilik Argo Lukito (43). Menurutnya sebelum dilaksanakannya pembangunan perumahan Sahara Residence pihak pengembang sudah melakukan musyawarah dengan warga lingkungan dan warga sudah menyetujuinya.

"Saat itu warga sudah kami kumpulkan terkait hal ini, namun warga kurang proaktif dan bahkan sebagian tidak datang saat di undang. Waktu itu ketua RT setempat juga hadir dalam pertemuan serta menyetujuinya," jelas Lilik.

Lebih lanjut, Setahu saya pembangunan perumahan tersebut sudah berizin. Untuk ijin HO saya rasa mungkin tidak perlu, jadi cukup ijin lingkungan sekitar saja.
"Kayaknya setahu saya itu tidak perlu ada izin HO, hanya minta izin kesepakatan warga saja,"tandasnya.

Terpisah ketua harian LSM ICI Jawa Tengah Sodiq mengatakan, Terkait di keluhkahnya warga atas aktifitas pengerjaan perumahan tersebut harusnya pihak developer harusnya pro aktif dengan masyarakat lingkungan. Apalagi sejumlah masyarakat menyebutkan jika belum pernah dimintai izin.
"Kalau masyarakat sekitar mengaku tidak tahu dan merasa belum dimintai izin kok sudah dikerjakan, itu patut dipertanyakan. Apalagi Kepala Desa menyebutkan sudah ada izin, terus izin darimana," ungkap Shodiq.
Karena proses perizinan di mulai dari izin dan meminta kesapakatan masyarakat setempat. Selanjutnya dipastikan tanah yang akan dikelola sebagai perumahan berada pada jalur yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota ( RTRK) agar tidak kesulitan untuk ijin pemanfaatan tanahnya. Misal jika kita rencana lokasi perumahan yang akan dibangun berada pada areal persawahan, tidak selalu RTRK di tempat tersebut akan jadi daerah persawahan atau daerah peresapan (jalur hijau).

"Kita cek saja RTRK daerah tersebut nantinya untuk apa, untuk pemukiman, industri atau memang jalur hijau. Apabila ternyata daerah tersebut direncanakan sebagai pemukiman maka kita bisa lanjutkan untuk rencana mengembangkan perumahan,"ungkapnya.

Selanjutnya ke langkah berikutnya, adalah mengurus perijinan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pertama-tama harus mengurus ijin untuk Advice Planning, nama ijin ini di tiap tempat berbeda-beda tapi pada intinya adalah untuk kesesuaian antara Site Plan pengembangan perumahan dan tata ruang di daerah tersebut. Syarat yang wajib disiapkan antara lain proposal ijin pemanfaatan ruang, yang berisi segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan lokasi tersebut, juga dilampiri sertifikat tanah, apabila tanah itu masih atas nama orang lain dilampiri surat kuasa bermeterai cukup untuk mengurus perijinan tersebut, dan tentunya gambar perencanaan lahan (Site Plan) sudah pasti harus ada. Produk dari ijin ini adalah gambar rekomendasi Advice Planning yang berisi garis besar aturan untuk pembangunan, misal garis pagar harus berapa meter dari jalan, garis muka bangunan harus berapa meter dari jalan dan masih banyak yang lainnya. Produk perijinan lainnya yang dihasilkan dari langkah ini adalah Ijin Prinsip atau Surat Keputusan yang disetujui oleh kepala daerah Bupati atau Walikota. Di sebagian daerah Ijin Prinsip ini hanya berlaku untuk lahan dengan luasan  1 Ha, tapi ada juga daerah yang tidak memiliki batasan luasan untuk ijin ini, biasanya lebih dari 5 rumah sudah dianggap sebagai sebuah perumahan.
Setelah itu dilakukan di Badan Pertanahan Negara (BPN),  Pertama melakukan pengecekan sertifikat untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan fisiknya dan dilakukan cek ulang patok pembatasnya apakah sudah sesuai dengan luasan yang ada pada sertifikat. Setelah itu sesuaikan sertifikat dengan syarat dan kebutuhan yang akan digunakan untuk pengembangan perumahan, misal apakah tanah itu harus digabung sertifikatnya karena sebelumnya terdiri dari sejumlah sertifikat hak milik. Pastikan status yang dipersyaratkan untuk lahan tersebut, harus Hak Guna Bangunan (HGB) yang berarti tanah tersebut atas nama PT (perusahaan) atau mungkin boleh langsung dipecah kavling atas nama Pribadi. Seandainya memang diperbolehkan dipecah kavling atas nama Pribadi. Kalaupun memang harus berstatus HGB langkah awalnya adalah penurunan status dari SHM ke HGB tetapi masih atas nama Pribadi, kemudian dari HGB atas nama Pribadi diubah menjadi HGB atas nama PT/ Perusahaan. Perlu diperhatikan bahwa di tiap proses tersebut selalu muncul pajak dan retribusi perijinan. Namun proses tersebut mungkin tidak sama di setiap daerah, jadi sebelum mengajukan mohon ditanyakan pada BPN setempat untuk detail tiap prosesnya sampai proses selesai.
Lalu dilanjutkan mengurus izin AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan). Proses ini di awali dengan melakukan pengecekan kadar air tanah pada lokasi. Setelah itu membuat proposal tentang plus minus dan dampak yang akan terjadi pada proyek yang akan kita kembangkan. Produk perijinan ini adalah surat rekomendasi dari kantor KLH yang nantinya dilampirkan juga sebagai pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu Atap atau apapun namanya untuk mengurus IMB. Bersamaan dengan pengajuan IMB, kita mengurus pengesahan Siteplan Perumahan yang istilah kerennya ZONING. Setelah itu langkah terakhirnya adalah IMB. Syarat pengajuan IMB ini adalah akumulasi dari perijinan-perijinan yang sudah kita bahas sebelumnya ditambah dengan Gambar kerja Rumah yang akan dibangun, Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan setempat, Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan, Copy Status Tanah, Copy KTP penanggung jawab dan Copy lunas PBB.

Sementara pihak developer sampai berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi.
(*)

Laporan : Yohanes Agung
Editor : Harvi Chandra

Iklan