Daud (Ayah Anik) saat menunjukan Akte Cerai palsu. |
Kasus itu berawal saat Anik mengetahui suaminya melakukan selingkuh dengan wanita lain bukan istrinya. Anik yang jengkel langsung mengajukan gugat cerai di pengadilan. Bahkan, AW yang akhirnya menipu Anik berniat menjanjikan akan membantu proses perceraian itu. Namun, AW juga meminta uang sebesar Rp 15 juta.
Permintaan AW itu, dituruti Anik. Setelah transaksi dan hari penantian tiba, Anik pun girang. Kegirangan itu berbuah pahit setelah mengetahui jika akta cerainya itu adalah palsu. Ini diketahui Anik, setelah beberapa bulan kemudian diketahui jika akte cerai sudah jadi dan ternyata setelah dicek ternyata palsu.
Daud (73) orangtua Anik yang kini tinggal di Dusun Krajan Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru mengatakan, bahwa jika akte cerai anak kandungnya itu dinyatakan palsu setelah ia melakukan croscek ke Pengadilan Agama Ambarawa. Bahkan, nomor regisrasi pada akte cerai yang tercantum ternyata tercatat atas nama orang lain. Pelaku pun mengakui jika akte cerai itu benar-benar palsu, karena AW juga mengaku sering membuat surat palsu tersebut bekerja sama dengan pengacara di Kota Semarang.
“Yang jelas, kami tidak terima dengan apa yang dilakukan AW itu. Akhirnya, kasus ini langsung saya laporkan ke Polsk Ambarawa. Namun, jawab petugas Polsek Ambarawa sangat mengejutkan, yaitu jika kasus itu tidak bisa dilaporkan orang lain meski yang melaporkan adalah orangtua. Harusnya, yang melaporkan ada anak saya sendiri yang mmenjadi korbannya,” tandas Daud kepada harian7.com Jumat (10/2)
Dari informasi di himpun, Anik Kristiyani dan AW dulunya adalah teman sekolah. Sehingga saat melepaskan uang sesuai yang di minta AW, Anik sedikitpun tidak merasa curiga. Di ketahui AW seorang karyawan di sebuah koperasi di daerah Lemah Abang, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Dari hasil koscek, Akte cerai dengan nomor 0062 /AC/PA Ambarawa adalah palsu. Sesuai nomor Akte tersebut bukanlah atas nama Waluyo bin Wasimin dengan Anik Kristiana binti Dawud Supriyanto melainkan atas nama Ahmad Faizin bin Samsi warga Bergas, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dengan Nuryati bin Saadi warga Bergas Lor, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Menurut keterangan dari Pengadilan Ambarawa melalui surat dengan nomor W11 - A33/2964/HM.01.1/Xll/2016 menegaskan jika Akte cerai dengan nama Waluyo dan Anik Kristiana tersebut palsu dan tidak tercatat dalam register di Pengadilan Ambarawa.
Sementara, AW saat di konfirmasi via seluler terdengar nada sambung dan via sms tidak merespon.(M.Nur/Shodiq)