Iklan

Iklan

,

Iklan

Janjikan Dapat Memasukkan Menjadi PNS, Gondol Uang Rp 30 juta

Redaksi
Sabtu, 04 Februari 2017, 04:49 WIB Last Updated 2017-02-03T21:49:56Z
Suryanto, pelaku penipuan dengan modus janjikan masuk PNS.
SALATIGA, harian7.com – Suryanto alias Gendut (38) warga Pulutan RT 02 RW 01, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, yang telah melakukan penipuan terhadap korban Mundori (42) warga Gebukan  RT 03 RW 01, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mencapai Rp 30 juta akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kasus ini berawal saat pelaku Suryanto (38) mendatangi rumah korban Mundori, Selasa (14/1/2016) lalu. Suryanto mengatakan dapat memasukkan seseorang menjadi PNS di Pemkot Salatiga, namun ada syaratnya harus menggunakan sejumlah uang sebagai ‘pelicin’. Mundori pun berminat untuk memasukkan istrinya menjadi PNS melalui jasa Suryanto. Akhirnya, Mundori berminat dan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Suryanto.
Setelah menerima uang, Suryanto berani menjanjikan korban jika Desember 2016, istrinya akan ada dipanggil menjadi PNS di Pemkot Salatiga. Setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabarnya, akhirnya korban melaporkannyaa ke Polres Salatiga.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini dalam penyidikan dan pengembangan petugas Polres Salatiga. (Heru/M.Nur)

Iklan