Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Edarkan Pil Koplo ke Pelajar, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 10 Februari 2017, 17:28 WIB Last Updated 2017-02-10T10:28:53Z
Iludtrasi
GROBOGAN  harian7.com - Taufan Ashari (27) dan Ajib N (22), keduanya warga Desa Jeketro, Kabupaten Grobogan berhasil ditangkap jajaran Polsek Gubug, Jumat (10/2). Diduga keduanya akan mengedarkan pil koplo di daerah Grobogan. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan puluhan butir pil warna kuning merk dekstro, uang tunai Rp75.000 dan satu buah HP. Kini keduanya meringkuk di tahanan Polsek Gubug.
           Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika di daerah Desa Jeketro ada dua pemuda yang dicurigai akan mengedarkan pil koplo Dengan sasaran anak sekolah yang baru pulang. Dari info ini, kemudian petugas mendatangi lokasi yang dimaksudkan itu. Petugas yang melihat dua lelaki yang sedang duduk di jok motor miliknya itu kemudian langsung menyamar sebagai pembeli.
           "Kita amankan pula barang bukti berupa 42 butir pil merk dekstro, uang tunai Rp75.000 dan sebuah HP, " kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning didampingi Kapolsek Gubug AKP Dedy Setyadi dan Kanit Resintel Aiptu Arif, Jumat (10/2).
             Ditambahkan, seperti pengakuan tersangka bahwa barang haram itu
dijual Rp 25 ribu berpaket, yang setiap paketnya berisi 10 butir pil koplo. Dalam kasus ini,  tersangka dijerat dengan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan. (Dyanto/Red)

Iklan