Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Rokok dan Kosmetik di Alfamart, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Sidomukti

Redaksi
Jumat, 07 Oktober 2016, 17:42 WIB Last Updated 2016-10-07T10:47:40Z
Ilustrasi
SALATIGA, harian7.com - Andrian Kurniawan Santoso (31) warga Sleker RT 02 RW 03, Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang dan Rudi Hartono (20) warga Jatisari RT 02 RW 15 Kelurahan Trisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, dua pelaku pencurian di Alfamart jalan Imam Bonjol, Kecandran, Salatiga akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Sidomukti. Bahkan, kini telah menghuni sel tahanan Polsek Sidomukti. Aksi pencurian itu dilakukan keduanya pada Selasa (27/9) lalu.
       Informasi yang dihimpunharian7.com, pelaku Andrian dan Rudi berhasil masuk kedalam Alfamart dengan cara merusak atap dari seng dan keluar membawa barang curian melalui atap tersebut dengan bantuan tangga yang ada di Alfamart. Sejumlah rokok dan kosmetik senilai puluhan juta disikat keduanya.
       Salah seorang saksi, Alvia Rahma (19) warga Mendoh RT 01 RW 07, Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang mengatakan, aksi pencurian itu baru diketahui pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 wib. Saat itu, karyawan Alfamart akan masuk ke dalam ruangan mendapati ruangan dalam keadaan acak-acakan.
       Melihat kondisi demikian akhirnya, kasus ini dilaporkan ke pimpinannya serta diteruskan ke Mapolsek Sidomukti. Petugas yang tiba di Alfamart untuk melakukan olah TKP, mendapati ciri-ciri kedua pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di Alfamart tersebut.
       “Laporan tersebut sudah ditangani penyidik Polsek Sidomukti dan kerugian akibat barang dicuri kedua pelaku mencapai Rp 28 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandas salah seorang anggota Polsek Sidomukti yang enggan ditulis namanya. (M NUR/HARVI)

Iklan