Iklan

Iklan

,

Iklan

Dirlantas Polda Jateng: Kasat Lantas se Jateng Harus Sepakat Anti Pungutan Liar (Pungli)

Redaksi
Kamis, 06 Oktober 2016, 18:52 WIB Last Updated 2016-10-06T11:58:16Z
Ilustrasi
SEMARANG, harian7.com - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Heru Koco meminta komitemen seluruh Kasat Lantas di 35 Polres di Jawa Tengah ini untuk memastikan seluruh anggotanya tidak pernah melakukan atau meminta pungutan liar. Baik saat melayani di kantor Samsat maupun pelayan SIM. Ini harus ditegakkan, demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya tegaskan, para Kasat Lantas Polres di 35 kabupaten/kota se Jateng, harus dapat memastikan anggotanya tidak melakukan atau meminta pungutan liar akan pelayanan yang dilakukan, baik pelayanan di Samsat maupun pelayanan SIM,” kata Kombes Pol Heru Koco kepada wartawan di Semarang, Kamis (6/10).
Penegasan ini dilakukan setelah ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) yang diketahui langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkunjung di kantor Samsat Kota Magelang. Pungli itu terkait dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor. Temuan itu, akhirnya ditangani oleh Polres Magelang. Pihaknya menyatakan bahwa hal itu sampai terjadi karena masih adanya ketidakmampuan manajerial pimpinan dalam mengendalikan anggotanya.
“Sanksi bagi anggota yang ditemukan melakukan pungli itu, adalah sanksi disiplin, dapat juga dipindah tugaskan, maupun sanksi penundaan pangkatnya,” tandasnya.(Herry Tyas Utomo/Red)

Iklan