Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Dibekuk Polisi

Redaksi
Senin, 10 Oktober 2016, 18:11 WIB Last Updated 2016-10-10T12:11:13Z
Tiga tersangka pengedar sabu saat gelar perkara.
SALATIGA, harian7.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membekuk tiga orang yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku adalah Heri Cahyono alias Bedor (34) warga Jalan Merpati No 58 RT 06 RW 09 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga – Teguh Imam Santoso (54) warga Jalan Pramuka No 58 RT 08 RW 05 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga – dan Wahyu Ary Kopiarto alias Kopi (32) warga Kampung Tegalsari Ngawen RT 01 RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.
            Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto mengatakan, bahwa ketiganya merupakan pemakai yang juga pengedar. Ini terbukti dari barang bukti sabu yang diamankan petugas telah terpisahkan ke dalam plastik kecil-kecil yang siap diedarkan. Dari pengakuan mereka, sabu akan diedarkan di Salatiga dan sekitarnya.
            Tersangka Heri alias Bedor dan Wahyu Ary alias Kopi ditangkap petugas di daerah jalan masuk PT Kievit Salatiga. Sedangkan Teguh Imam ditangkap di rumahnya Jalan Pramuka pada 8 Oktober 2016 sekitar pukul 22.30 WIB. Teguh ditangkap setelah petugas lebih dulu meangkap Bedor dan Kopi.
            Dari ketiganya, diamankan 6 paket narkoba sabu terbungkus plastik klip bening, 2 buah Pivet dari kaca bening, 1 botol Pulphy sebagai alat nyabu, 1 buah HP Hammer Advan, 1 HP Black Berry, uang tunai Rp 350.000, serta 1 unit motor Honda Beat nopol H 2941 GK.
            “Mereka bertiga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Salatiga,” tandas AKBP Happy Perdana didampingi Kasat Narkoba AKP Siti Markumah SH. (SAN/M.NUR)

Iklan