Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Komsumsi Sabu, Dalang ‘Kondang’ Ki Joko Edan Ditangkap Polda Jateng

Redaksi
Kamis, 29 September 2016, 16:46 WIB Last Updated 2016-09-29T09:47:05Z
Dalang Ki Joko Edan (pakai penutup wajah), saat gelar perkara di Polda Jateng.

SEMARANG, harian7.com – Dalang ‘kondang’ Djoko Hadi Widjoyo (68) alias Ki Joko Edan ditangkap jajaran Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ki Joko ditangkap dirumahnya Jalan Karanganyar No 07 RT 03 RW 03, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (27/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan dalang kondang tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya, yang berada di brankas dalam kamarnya. Bahkan, dari hasil test urine yang dilakukan petugas terhadap dalang tersebut, ternyata Ki Joko Edan positif menggunakan narkoba.
“Benar, jika jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng telah menggerebeg rumah dalang kondang Ki Joko Edan di Pudakpayung. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya,” kata Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas kepada wartawan di Semarang, Kamis (29/8).
Sementara, dari pengakuan dalang kondang tersebut, narkoba jenis sabu itu telah dikonsumsinya sejak dua tahun terakhir ini. Awalnya, Ki Joko Edan hanya iseng atau coba-coba agar ‘fresh’ saat tampil mendalang. Dari coba-coba ini, akhirnya Ki Joko Edan justru ketagihan dan terus mengkonsumsi sabu.
“Akibat perbuatannya itu, Ki Joko Edan dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Cahyo Ferdhi/Red)

Iklan