Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Drs H Sri Mulyono SH MH: “Tragedi Happy Puppy”, Tersangka Bisa Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi
Rabu, 03 Agustus 2016, 17:10 WIB Last Updated 2016-08-03T10:11:55Z
Drs H Sri Mulyono SH MH, kuasa hukum keluarga korban didampingi orangtua korban (baju batik).

SALATIGA, harian7.com – Buntut tewasnya Patlas Dio Hani (26) warga Pabelan RT 06 RW 01, Desa/Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang akibat dikeroyok dua mahasiswa UKSW Salatiga di karaoke 'Happy Puppy' Salatiga, Kamis (28/7) dini hari lalu, kedua tersangka dapat diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Demikian ditegaskan kuasa hukum keluarga korban, Drs H Sri Mulyono SH MH kepada harian7.com, Rabu (3/8).
Ditambahkan, bahwa saat itu korban tewas itu tidak dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Peristiwa tersebut adalah murni tindak pidana kriminal yang dilakukan dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Selain itu, peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan masalah Sara.
“Klien kami, saat peristiwa itu tidak dalam kondisi mabuk miras. Dan kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu sara dan ini harus kami pertegas. Itu murni tindakan kriminal. Maka, petugas harus mengusut hingga tuntas dan tersangka harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai pasal yang dikenakannya,” jelas Sri Mulyono.
Menurutnya, pihaknya memberikan 'acungan jempol' kepada jajaran Polres Salatiga yang begitu cepatnya berhasil meringkus kedua tersangka. Ini bukan langkah yang mudah dan harus diberikan apresiasi tersendiri. Melihat kasusnya itu, diduga tersangkanya tidak hanya dua orang tersebut. Dan petugas harus berani mengembangkan kasus ini.
“Penyidik dalam kasus ini, harus bisa menjerat kedua tersangka tidak hanya pasal penganiayaan yang berujung kematian, namun dapat dikembangkan pada pembunuhan berencana. Ini harapan saya selaku kuasa hukum keluarga korban,” kata Sri Mulyono didampingi ayah kandung korban di Polres Salatiga.
Seperti diberitakan harian7.com, Patlas Dio Hani tewas setelah dikeroyok dua orang pelaku saat karaoke di Happy Puppy Salatiga. Awal kasus ini, karena dua pelaku yaitu Freli Rivaldy Senaen (21) penduduk asal Yaro RT 01 RW 03, Tabelo Timur, Halmahera Utara, Maluku Utara dan Rizky Activan (22) warga Jalan Madyotaman I No 22 RT 02 RW 01, Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, keduanya merupakan mahasiswa UKSW Salatiga berusaha menggoda perempuan yang merupakan teman korban
Tidak terima ulah pelaku, korban sempat menegur pelaku. Pelaku yang sudah mabuk miras ternyata tidak terima akan teguran korban, hingga meledak terjadi keributan hingga penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban tewas. (SAN/M.NUR)

Iklan