Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Tidak Kantongi Ijin, ‘Zensho’ Karaoke Tetap Beroperasi

Redaksi
Senin, 15 Agustus 2016, 20:22 WIB Last Updated 2016-08-15T13:22:05Z
‘Zensho’ Karaoke di Jalan Hasanudin Salatiga yang diduga tidak memiliki ijin operasional.
SALATIGA, harian7.com - Diduga tidak memiliki ijin operasional, ‘Zensho’ Karaoke di Jalan Hasanudin, Salatiga hingga kini masih nekat beroperasi membuka usahanya. Bahkan, Dinas Perhubungan Komunikasi Budaya dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Kota Salatiga sampai sekarang telah memberikan surat tegurannya sebanyak tiga kali kepada pemilik usaha tersebut. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi dan sampai sekarang masih beroperasi.
        Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata dan Kebudayaan pada Dishubkombudpar Kota Salatiga, Jarwadi SSn mengatakan, bahwa benar pihak Dishubkombudpar Kota Salatiga telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik Zensho Karaoke di Jalan Hasanudin tersebut. Pasalnya, sampai sekarang tempat karaoke tersebut tidak memiliki ijin operasional.
        “Kami telah memberikan surat teguran hingga ketiga kalinya, namun sampai sekarang Zensho karaoke di Jalan Hasanudin tetap saja nekat membuka usahanya atau tetap beroperasi,” kata Jarwadi kepada harian7.com, Senin (15/8).
        Terkait dengan sanksi tegas dari dinas, Jarwadi menyatakan bahwa semua itu pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Untuk penutupan usaha karena tidak memiliki ijin, pihaknya menegaskan jika masalah penutupan tersebut, tidak dapat langsung dilakukan.
        Sementara, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Salatiga, B Supriyono SE menyatakan, apabila sesuai dengan aturan yang ada, Zensho karaoke di Jalan Hasanudin itu tidak memiliki ijin operasional, maka Pemkot Salatiga melalui Satpol PP harus tegas dan berani menutupnya.
        “Kalau memang surat teguran telah dilayangkan hingga ketiga kalinya, dan sesuai aturan memang benar Zensho karaoke itu tidak memiliki ijin, maka Satpol PP harus berani tegas menindak dengan melakukan penutupan usaha. Masalah ini, harus secepatnya disikapi instansi terkait selaku “eksekutor” atas penindakan/pelanggaran masalah perijinan,” tandas politisi PDI Perjuangan.
        Pemilik Zensho karaoke, Winardo alias Ndo-Ndo ketika dikonfirmasi terkait tidak memiliki ijin operasional ini, pihaknya membantah. Dikatakan, bahwa perijinan Zensho karaoke di Jalan Hasanudin sesuai dengan ijin HO yang dimilikinya masih berlaku hingga tahun 2018.
        “Ijin prinsip dan HO yang kita miliki sampai tahun 2018. Selain itu, pihak perijinan juga memintanya untuk membikin HO lagi untuk Zensho karaoke tersebut. Sekali lagi, kami telah memiliki ijin hingga tahun 2018,” kata Ndo-Ndo melalui SMS kepada harian7.com, Senin (15/8).
        Ditambahkan, bahwa untuk pengurusan perijinan operasional Zensho Hasanudin dan Zensho Atrium Jalan Jendral Sudirman Salatiga, semua itu yang mengurusi adalah Jumadi (Manager Zensho Atrium).
        “Yang saya tahu, bahwa Zensho karaoke di Jalan Hasanudin itu tidak memiliki ijin operasional dan benar telah menerima teguran sebanyak tiga kali dari Dishubkombudpoar,” tandas Jumadi. (Heru S)

Editor : M.Nur

Iklan