Iklan

Iklan

,

Iklan

WADUH..!! SELAIN POTONG GAJI KARYAWAN SECARA SEPIHAK, PIHAK MITRA SWALAYAN SEMPAT TAHAN AKTE KELAHIRAN

Redaksi
Sabtu, 30 Juli 2016, 14:04 WIB Last Updated 2016-07-30T08:48:25Z
Salatiga,harian7.com - Sudah jatuh ditimpa tangga, mungkin itu yang dialami oleh TS (21) warga Dusun Gentan, Desa Karanganyar,Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang salah seorang karyawan mini market Mitra Swalayan yang berada di Jalan Kemiri 2, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Setelah gaji mereka dipotong oleh pihak Mitra Swalayan secara sepihak saat   TS  mengundurkan diri karena tidak tahan lagi kerja ditempat tersebut justru malah dokumen akte kelahiran miliknya sebagai persyaratan saat masuk kerja di tahan. Bahkan gaji terkhir di potong hingga Rp 1.200.000,- tanpa alasan yang jelas.

"Saya tidak tega mendengar cerita kekasih saya mengenai perlakuan pengelola Mitra Swalayan, pasalnya dengan alasan yang tidak ada kejelasan beberapa karyawan setiap gajian secara sepihak dipotong Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, menurut pihak Mitra pemotongan gaji tersebut sebagai ganti barang barang yang hilang setiap bulanya," kata Agung (26) kepada harian7.com Jumat (29/7) siang.

TS adalah salah satu karyawan korban pemotongan gaji secara sepihak oleh pihak mini market Mitra Swalayan selama kurang lebih 8 bulan.
Diceritakannya, TS adalah salah satu karyawan yang menerima gaji dengan tidak sesuai, pasalnya dari jumlah gaji yang mereka terima langsung dipotong oleh pihak Mitra Swalayan  dengan alasan untuk membayar ganti barang barang yang hilang.

"Seharusnya kan menerima gaji utuh dan sesuai tiap bulanya. Tapi yang diterima kenyataanya tidak utuh karna telah dipotong sebagai pengganti barang dagangan di mini market yang katanya hilang. Katanya pihak Mitra , setiap bulanya jika ada barang yang hilang itu tanggungan karyawan. tapi rincian barang apa saja yang hilang pihak Mitra Swalayan tidak pernah memberi tahu." Jelasnya.

Merasa hak kekasih saya tidak di beri sepenuhnya, sayapun menyarankan untuk keluar kerja dari tempat tersebut.
"Saya kaget ketika per tanggal 12 Juli kemarin TS mengajukan pengunduran diri dan selang seminggu di acc pengunduran dirinya namun akte kelahiran di tahan serta pihak Mitra memotong gaji sebesar Rp 1,2 juta. Dan TS pun tidak boleh keluar dulu sampai mendapat karyawan lagi,"kata Agung.

Merasa geram Agung yang di temani saudaranya serta dari LSM ICI mendatangi pihak Mitra Swalayan Jumat (29/7) sore untuk klarifikasi masalah yang di alami TS.
"Untuk mendapatkan kejelasan, saya klarifikasi ke pihak Mitra Swalayan untuk meluruskan masalah serta minta akte yang di tahan. Setelah sedikit kami musyawarah akhirnya pihak Mitra Swalayan mau memberikan akte kelahiran tersebut, namun untuk gaji kurang lebih selama 2 minggu belum di bayar dengan alasan mau dihitung terlebih dahulu,"pungkasnya.

Sementara itu Hendra selaku manager mini market Mitra Swalayan membantah jika ada penahanan akte maupun pemotongan gaji karyawan.
"Tidak benar jika ada pemotongan gaji secara sepihak dan penahanan akte. Disini saya tidak ada urusan dengan kalian dan masalah ini biar saya selesaiakan dengan pihak keluarga TS, jadi sekali lagi saya tidak ada urusan dengan kalian silahkan keluar,"Kata Hendra.

Terpisah, Sodiq humas LSM ICI Jawa Tengah mengecam keras peristiwa ini, menurutnya Bos/Pemilik mini market Mitra Swalayan diduga tidak memberikan hak hak normatif terhadap karyawannya sebagaimana peraturan normatif yang di sebutkan dalam UU RI No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 77 yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dan diduga juga melanggar PP RI No 78 tahun 2015 tentang pengupahan karena hak-hak cuti dalam kepentingan/keadaan darurat serta hari minggu atau hari besar tetap masuk kerja dan tidak ada hitungan upah lembur.   "Menurut saya pihak managemen Mitra Swalayan  di dalam membuat peraturan perjanjian kerja diduga     tdk sesuai dg permen tenaga kerja RI NO 19 tahun 2015.  ICI berharap intansi pemerintah terkait melakukan bersama instansi penegak hukum untuk melakukan investigasi ke lapangan, apabila nanti di temukan pelanggaran hukum, supaya melakukan proses hukum yang pasti demi tercapainya profesional kerja,"tandasnya.

Jika benar pihak Mitra Swalayan telah memotong gaji karyawanya secara sepihak, berarti pihaknya melanggar ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berdasarkan Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Terkait hal ini jika masih ada karyawan yang di perlakukan tidak sesuai ketentuan, saya harap jangan takut untuk melaporkan , jika takut LSM ICI siap mendampingi.(Hrvi/M.Nur)

Iklan