Ilustrasi |
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat korban datang ke karaoke tersebut dengan temannya Rhyno Hari Agung Prasetyo (23) warga Bandungan RT 03 RW 07, Desa/Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Mereka ini datang di karaoke bersama tiga orang perempuan yang langsung memesan room untuk bernyanyi.
Saat itu juga, di room sebelah korban juga ada dua pemuda yang sedang menikmati lagu-lagu karaoke. Keduanya adalah Freli Rivaldy Senaen (21) penduduk asal Yaro RT 01 RW 03, Tabelo Timur , Halmahera Utara, Maluku Utara dan Rizky Activan (22) warga Jalan Madyotaman I No 22 RT 02 RW 01, Punggawan, Banjarsari, Kota Solo. Keduanya merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) terkenal di Salatiga.
Saat mereka asyik menyanyi, dikagetkan dengan datangnya dua pelaku masuk ke room korban dan temannya. Di room korban ini, kedua pelaku justru menggoda rekan cewek korban. Melihat itu, korban menegur pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan terjadi keributan.
Kedua pelaku saat masuk room korban, diduga sudah mabuk minuman keras (miras). Tanpa banyak kata, kedua pelaku saat itu langsung memukul korban berkali-kali. Bahkan, akibat dikeroyok dua pelakun itu, korban tidak sadarkan diri karena lukanya yang parah. Bahkan, rekan korban yang bernama Rhyno yang berusaha melerai, juga menjadi bulan-bulanan pelaku dan mengelami luka.
“Saat kejadian itu, Polres Salatiga menerima laporan dari happy Puppy dan langsung mendatangi lokasi kejadian. Tidak lama dari kejadian itu, kedua pelaku berhasil diringkus petugas dan langsung digelandang ke Mapolres Salatiga. Korban saat itu sempat dilarikan ke RSUD Salatiga, namun tidak lama kemudian tewas,” jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Zazid SH melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Kamis (28/7).
Ditambahkan Nyoman, akibat ulahnya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, akhirnya korban tewas atau meninggal dunia, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
Korban mengalami luka parah di bagian muka dan kepala dan Rhyno mengalami luka ringan dan akhirnya menjalani rawat jalan. Untuk korban tewas, Kamis (28/7) siang setelah diambil keluarganya dari RSUD Salatiga, langsung dimakamkan di pemakaman Desa Pabelan. (San/M.Nur)