Iklan

Iklan

,

Iklan

Istri Walikota Salatiga Mendadak Sakit Saat Akan Dieksekusi Kejari

Redaksi
Jumat, 07 November 2014, 16:41 WIB Last Updated 2014-11-07T09:41:07Z
SALATIGA - Harian7.com,Titik Kirnaningsih SE, terpidana kasus korupsi jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga tahun 2008 saat akan dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mendadak sakit dan akhirnya dirawat di Ruang Paviliun 301 RSUD Salatiga. Tim tersebut telah sesuai dengan regulasi dan menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yacob Hendrik mengatakan, Titik Kirnaningsih yang juga istri Walikota Salatiga Yuliyanto itu sebagai terpidana kasus korupsi JLS Tahun 2008. Dari putusan MA, mantan anggota Komisi I DPRD Kota Salatiga tersebut divonis lima tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 300 Juta. Bahkan, harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
"Titik tiba-tiba jatuh sakit saat akan dieksekusi, akhirnya eksekusi kita tunda. Dan kini Titik dirawat di Ruang Paviliun Wijaya Kusuma 301 RSUD Salatiga. Ini merupakan informasi dari Kejari Salatiga, bahkan kabarnya Titik saat itu juga muntah-muntah. Eksekusi tersebut dasarnya salinan putusan yang diterimanya dari MA, dari sini akhirnya Kejari Salatiga melakukan eksekusi, namun tiba-tiba istri Walikota Salatiga Yuliyanto itu jatuh sakit,” jelas Yacob Hendrik kepada wartawan, Jumat (7/11) siang.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Darmo Wijoyo menyatakan, bahwa penahanan atau eksekusi terhadap istri Walikota Salatiga, Yuliyanto tersebut tetap akan dilaksanakan. Hal ini karena pihak Kejari Salatiga telah mendapatkan salinan putusan MA yang menyatakan kasasi yang diajukan kuasa hukum Titik Kirnaningsih ditolak. Ini tertuang dalam putusan nomor : 1296K/Pidsus/MA yang diterima Kejari Salatiga sejak seminggu lalu.
“Harusnya, Bu Titik Kirnaningsih pada Jumat (7/11) sekarang ini ditahan. Namun, ternyata saat akan dieksekusi justru jatuh sakit dan kini dirawat di RSUD Salatiga. Hasil kesepekatan pihak keluarga dan pihak Kejari Salatiga, sebenarnya Titik akan menyerahkan diri langsung ke Kejari Salatiga pada Jumat ini jika tidak jatuh sakit,” terang Darmo Wijoyo, Jumat (7/11).
Terpisah, Penasihat Hukum Titik Kirnaningsih SE, Heru Wismanto Sidhi SH menyatakan, bahwa pihaknya membenarkan jika ada upaya eksekusi terhadap istri Walikota Salatiga Yuliyanto tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (6/11) pihaknya sudah bertemu dengan Kajari Salatiga Darmo Widjoyo SH. Dalam pertemuan itu, intinya Titik Kirnaningsih akan menyerahkannya secara sukarela pada Jumat (7/11) ini, namun sekitar pukul 09.00 WIB, mantan anggota DPRD Salatiga ini jatuh sakit.
"Untuk eksekusi masih harus menunggu hasil pemeriksaan dokter terhadap Bu Titik. Jika telah dinyatakan sehat oleh dokter maka eksekusi akan dilakukan. Mengenai sakit apa yang diderita Bu Titik, silakan wartawan tanya langsung ke tim dokter yang menanganinya. Sekali lagi, jika benar-benar dinyatakan sehat, Bu Titik akan dieksekusi Kejari Salatiga,” tandas Heru, yang berkantor di Jalan Imam Bonjol Salatiga ini. (SAN/ANT/Red)

Editor     :M.Nur
Laporan : Heru Santoso/Cahyo Ferdhianto

Iklan